Nama : AYUSRIANI
NIM :220222243
Kelas A Reguler 7
A. Pengertian E-Government
E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
B. Tujuan
Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat; Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public; Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat; Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.
C. Manfaat
Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah: Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penggunaan E-Government secara menyeluruh mencakup pada: Government to Citizens (Pemerintah ke Masyarakat), Pemerintah membangun dan menerapkan berbagai aplikasi teknologi informasi untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Contoh : E-KTP Government to Business (Pemerintah ke Pelaku Usaha), Contohnya pada proses perizinan pendirian usaha dan investasi, pengadaan lelang oleh pemerintah, dan kegiatan lain yang membutuhkan informasi secara online bagi pelaku usaha. Government to Government (Pemerintah ke Pemerintah), Memperlancar kerjasama antar negara dengan dimudahkannya komunikasi, seperti kepentingan diplomasi, atau berbagai informasi yang dianggap penting oleh negara yang satu dan lainnya. Government to Employees (Pemerintah ke Aparatnya), keadaan internal juga menjadi tempat diterapkannya E-Gov dalam upaya kemudahan informasi atau akses berbagai tugas/hasil kerja dan lainnya. Contohnya bisa diumpamakan seperti system KRS online yang diberlakukan di Universitas dimana Rektorat menjadi Pemerintah dan Dosen serta mahasiswa/i menjadi aparat yang berada dalam suatu organisasi.
E. Kelebihan dan Kekurangan E-government
1. Kelebihan
Dapat membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional. Dapat membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat luas. Dapat membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta menyediakan fasilitas dialog publik. Dapat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
2. Kekurangan
Kultur berbagi belum ada Pola pikir masih sederhana (gagap teknologi) Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh Infrastruktur belum memadai Tempat akses terbatas Prinsip Desain Cetak biru (Blueprint) Cetak biru (Blueprint) ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu Cetak biru (Blueprint) ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara flexibility dan standardization. Flexibility: Cetak biru (Blueprint) ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah yang spesifik. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan Cetak biru (Blueprint) ini dengan Visi, Misi, Rencana Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan mempengarhui kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government di daerahnya. Standardization: Cetak biru (Blueprint) ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e- Government di pemerintah daerah yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standarisasi aplikiasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi. Dengan mengutamakan keseimbangan flexibilitas dan standardisasi, maka Cetak biru (Blueprint) ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut: Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Daerah. Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan Cetak biru (Blueprint) dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional. Dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem aplikasi e-Government bag lembaga Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan panduan baku pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi e-government, dengan ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Tujuan pembuatan dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem ini adalah: Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e- Government yang komprehensif, efisien dan efektif.
Referensi Buku E-Government
Link RPS
Link Polling
https://forms.gle/HAv8uZ6dvQTDiVxR9
Link Ig Universitas Muhammadiyah Sinjai
https://www.instagram.com/umsinjai?igsh=YzVkODRmOTdmMw==
Q&R
0 Komentar